A.
Pendahuluan
Sejak dahulu hingga kini manusia selalu dihadapkan dengan berbagai
persoalan-persoalan pemahaman fiqhiyyah karena berbedanya pemahaman tentang
nash-nash yang mereka dapatkan. Dan salah satu perkara yang hingga kini masih
menjadi sebuah kontroversial adalah permasalahan tentang qunut dalam shalat
shubuh. Karena sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah, namun ada juga
sebagian kalangan yang mengatakkan bahwa qunut itu adalah bid’ah.
Maka dari itu dalam makalah ini akan dipaparkan beberapa hadits
yang diambil dari beberapa kitab hadits tentang adanya qunut itu sendiri , sehingga
diharapkan dengan meninjau kembali hadits-hadits tersebut kita tidak akan
terpaku dalam satu pemahaman saja.
B.
Hadits-hadits
tentang qunut shubuh
1.
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairoh RA dalam kitab Shahih Bukhari:
بَاب حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ
يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
لَأُقَرِّبَنَّ صَلَاةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقْنُتُ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ
مِنْ صَلَاةِ الظُّهْرِ وَصَلَاةِ الْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ بَعْدَ مَا يَقُولُ
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَيَدْعُو لِلْمُؤْمِنِينَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ
Artinya: Telah
menceritakan kepada kami Mu'adz bin Fadlalah berkata, telah menceritakan kepada
kami Hisyam dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata, "Aku
akan contohkan shalatnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Hurairah?
radliallahu 'anhu membaca do'a qunut pada rakaat terakhir dalam shalat Zhuhur,
shalat 'Isya dan shalat Shubuh setelah mengucapkan 'SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH
(semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya) '." Maka dia
mendo'akan Kaum Mu'minin dan melaknat orang-orang kafir." (HR Bukhari [755])
2. Hadits
dari Anas bin Malik dalam kitab Shahih Muslim:
و حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ
الْعَنْبَرِيُّ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ
عَبْدِ الْأَعْلَى وَاللَّفْظُ لِابْنِ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ
سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ
وَذَكْوَانَ وَيَقُولُ عُصَيَّةُ عَصَتْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Artinya: Dan
telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari dan Abu Kuraib
dan Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Abdul A'la sedangkan lafadznya milik
Muadz, telah menceritakan kepada kami Mu'tamir bin Sulaiman dari Ayahnya dari
Abu Mijlaz dari Anas bin Malik dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam melakukan qunut selama sebulan setelah ruku' dalam shalat subuh,
beliau mendo'akan kebinasaan untuk kabilah Ri'il, Dzakwan, beliau bersabda:
"Kabilah Ushayyah benar-benar telah membangkang kepada Allah dan Rasul-Nya
" (HR Muslim [1087])
3.
Hadits dari Musnad Ahmad
حَدَّثَنَا
يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو مَالِكٍ قَالَ
قُلْتُ
لِأَبِي يَا أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِي هَاهُنَا
بِالْكُوفَةِ قَرِيبًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ أَكَانُوا يَقْنُتُونَ قَالَ أَيْ
بُنَيَّ مُحْدَثٌ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami
Yazid bin Harun berkata; telah mengabarkan kepada kami Abu Malik berkata; Saya
berkata kepada bapakku, Wahai bapakku, engkau pernah shalat di belakang
Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam, Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali waktu
di Kufah selama hampir lima tahun, lalu apakah mereka melakukan Qunut? Dia
berkata; 'Wahai anakku, itu adalah perkara yang baru. (HR Ahmad [15317])
C.
Tinjauan
Hadits dari segi sanad
Setiap
hadits memiliki jalur sanad yang berbeda, Hadits yang pertama diriwayatkan dari
Abu Hurairoh RA dan disandarkan kepadanya, karena dalam hadits tersebut abu
hurairoh mencontohkan perihal shalat nabi kepada muridnya dengan membaca qunut .
Hadits kedua
diriwayatkan dari anas bin malik hadits inipun disandarkan kepada dirinya
sendiri, dan hadits ini memiliki empat jalur sanad, keempatnya hanya berbeda Ishaq
bin Ibrahim dan Muhammad bin al-A’laa.
Hadits
yang ketig diriwayatkan oleh Thariq bin Asyam dalam kitab musnad ahmad.
D.
Tinjauan Hadits
dari segi matan
Dari ketiga hadits tersebut memiliki kontroversial yang jelas,
hadits pertama menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melakukan qunut dalam shalat
shubuhnya, hadits yang kedua menyatakan bahwa, Rasulullah SAW pernah
melaksanakan qunut selama satu bulan saja, kemudian beliau meninggalkannya,
sedangkan hadits yang ketiga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar,
Utsman, dan Ali tidak pernah melaksanakan qunut dan qunut merupakan perkara
baru.
E.
Pendapat ulama
fiqih tentang qunut shubuh
Menurut madzhab hanafi dan hambali qunut dalam shalat
shubuh tidak disyari’atkan karena hal itu merupakan perkara baru yang dibuat-buat.
Ini merupakan implementasi dari hadits nomer tiga yang diriwayatkan oleh imam
Ahmad.
Sedangkan menurut madzhab imam syafi’i qunut dalam
shubuh merupakan perkara yang disunatkan karena nabi sendiri melakukaan shalat
shubuh dengan membaca qunut. Ini sesuai dengan hadits nomer satu, yang
diriwayatkan oleh imam Bukhari, dan diperkuat dengan hadits dari imam ahmad
yaitu:
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ
قَالَ
سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ بَعْدَ الرُّكُوعِ ثُمَّ سُئِلَ
بَعْدَ ذَلِكَ مَرَّةً أُخْرَى هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ قَالَ نَعَمْ بَعْدَ الرُّكُوعِ
يَسِيرًا
Artinya:
telah menceritakan kepada kami isma’il ia, telah mengabarkan kepada kami ayyub
dari ibnu sirrin bahwa anas bin malik pernah ditanya: “ apakah rasulullah SAW
melakukan qunut?” ia menjawab:”iya, setelah rukuk”. kemudian iapun ditanya
kembali:”apakah Rasulullah SAW melakukan qunut dalam shalat shubuhnya?” ia
menjawab: “iya, selalu setelah rukuk”. (HR Ahmad[11674])
F.
Kesimpulan
Dari hadits-hadits diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan, bahwa
apapun pendapat ulama tentang qunut shubuh tidak bisa sepenuhnya kita salahkan,
karena mereka memiliki pemahaman dan nash masing-masing. Maka dari itu sesama
muslim tidaklah dibenarkan apabila saling menyalahkan.
0 komentar:
Posting Komentar